DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Hippindo Keberatan tentang Aturan Zonasi Penjualan Produk Tembakau

image
Ilustrasi zonasi tembakau. (ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN)

BISNISABC.COM - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengaku keberatan tentang aturan zonasi penjualan produk tembakau.

Aturan zonasi penjualan tembakau yang dipermasalahkan oleh Hippindo terlah diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

RPP Kesehatan sendiri merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Baca Juga: Petani Kopi Temanggung Diimbau Lakukan Petik Merah Guna Jaga Kualitas

Adapun, alasan Hippindo melakukan penolakan tersebut karena berpotensi mengancam keberlangsungan usaha ritel.

Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta menyayangkan adanya polemik aturan tembakau di RPP Kesehatan yang saat ini masih jadi perdebatan.

Padahal, menurut dia, aturan produk tembakau yang saat ini berlaku dinilai sudah baik dari sisi peraturan dan implementasinya. 

Baca Juga: Lebihi Target Semula, Nilai Investasi Lebak Tahun 2023 Tembus Rp1,6 Triliun 

Pelaku usaha juga sudah menaati aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuannya.

"Aturan yang berlaku saat ini untuk tata cara penjualan rokok itu sudah komprehensif," kata Tutum, seperti dikutip dari Antara pada 3 Juli 2024. 

"Dengan memperketat aturan tembakau di RPP Kesehatan seperti aturan zonasi 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak, ini akan menjadi sangat bias dan menimbulkan ketidakpastian di lapangan," imbuh Tutum.

Baca Juga: Usai Terbakar, Pemkab Kudus Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Bangun Pasar Babe 

Sebagai salah satu komoditas yang diperjualbelikan di ritel, produk tembakau menyumbang angka pendapatan usaha yang besar sehingga aturan tersebut dinilai akan merugikan usaha.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait