Bisnis
Pemerintah Berikan Diskon Stimulus Listrik 50 Persen untuk Rumah Tangga di Awal 2025
- Penulis : Imron Fauzi
- Selasa, 31 Desember 2024 23:00 WIB

Pemerintah Berikan Diskon Stimulus Listrik 50 Persen untuk Rumah Tangga (Antara)
Namun demikian, pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen tanpa mendapatkan diskon listrik.
Pemerintah juga mengingatkan PT PLN (Persero) untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada konsumen selama program berlangsung, dengan tetap menjaga efisiensi operasional perusahaan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dalam mengurangi beban biaya listrik sekaligus berkontribusi pada penguatan ekonomi nasional.***
Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria
Sumber: Antara