Bisnis
3 Alasan Mengapa Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Harus Dipertimbangkan Secara Matang
- Penulis : Imron Fauzi
- Rabu, 25 Desember 2024 22:06 WIB
.jpg)
Mengapa Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Harus Dipertimbangkan Secara Matang (Antara)
UU HPP ini disepakati saat pandemi COVID-19, dengan tujuan menaikkan tarif PPN untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh kalangan atas, sembari tetap mempertahankan kebijakan pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas bawah.
Menurut Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pengaruh kenaikan tarif PPN terhadap harga barang dan jasa diperkirakan hanya sebesar 0,9 persen.***
Sumber: Antara