OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPD 2024-2027 Sebagai Strategi Baru untuk Perekonomian Nasional
- Penulis : Imron Fauzi
- Senin, 14 Oktober 2024 17:33 WIB

Sebagai regulator, OJK berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas BPD dalam hal permodalan, kualitas sumber daya manusia, teknologi informasi dan digitalisasi, penguatan tata kelola, serta manajemen risiko melalui peta jalan ini.
Peta jalan tersebut juga berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan konsolidasi, membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB), serta mencapai modal inti minimum sebesar Rp3 triliun pada akhir 2024.
Mahendra mengajak semua pihak untuk melaksanakan peta jalan ini dengan komitmen yang tinggi, mengingat waktu penerapannya hanya tiga tahun, agar BPD dapat berkembang dengan cepat dan mampu merespons dinamika perekonomian global.***
Baca Juga: Sriwijaya FC Kalahkan Persikabo 1973 dengan Skor 5-1: Chencho Jadi Bintang Pertandingan