Karangan Bunga untuk MK Sebagai Bentuk Harapan dari Aktivis dan Masyarakat Sipil
- Penulis : Imron Fauzi
- Kamis, 22 Agustus 2024 13:16 WIB

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada di rapat paripurna DPR agar dapat disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP, sementara Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.
Baca Juga: BB TNBTS Ingatkan Wisatawam Bromo untuk Waspadai Kebakaran Hutan saat Kemarau
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyetujui agar RUU Pilkada dibawa ke paripurna.
Ada dua poin penting dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pasal 7 ayat (2) huruf e menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Baca Juga: Iran Lakukan Respons yang Terukur Atas Pembunuhan Haniyeh oleh Israel
Padahal, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah seharusnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dengan hanya mengakomodasi sebagian putusan MK.
Baleg menyepakati bahwa ambang batas yang ditentukan MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 hanya berlaku bagi partai nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Baca Juga: 5 Manfaat Buah Jeruk untuk Kesehatan yang Perlu Kamu Ketahui
Padahal, dalam putusan tersebut, MK sebenarnya menetapkan bahwa partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak, dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.