Tafsir Humanis Ibadah Kurban: Respon atas Esai Denny JA soal Kurban Hewan di Era Animal Right
- Penulis : Imron Fauzi
- Senin, 05 Agustus 2024 10:01 WIB

Uang itulah yang dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai aturan syariat. Saya tidak sendirian dalam pandangan ini. Bersyukur kemudian, muncul gagasan Denny JA.
Saya percaya akan bermunculan pendapat lain yang sejalan. Karena itu, perlu kolaborasi di antara sejumlah elemen masyarakat agar tafsir baru ini digaungkan lebih nyaring sehingga masyarakat memiliki pilihan alternatif dalam menjalankan ibadah kurban.
Namun, sebelum itu agaknya penting menjelaskan terlebih dahulu hal-hal berikut agar tafsir baru yang saya sebut dengan tafsir humanis dapat diterima secara luas. Bagaimana memahami Islam? Apa visi dan misi penciptaan kita sebagai manusia? Dan bagaimana menyelami hakikat ibadah kurban?
Baca Juga: Jelang Festival Beautiful Malino, Pemkab Gowa: Momen Dongkrak Kunjungan Turis
Bagaimana memahami Islam?
Islam adalah agama yang diharapkan menjadi rahmatan li al-‘âlamîn, membawa rahmat dan kemaslahatan bukan hanya bagi semua manusia, tetapi juga bagi semua makhluk di alam semesta (QS. al-Anbiyâ:107).
Pesan kerahmatan ini tersebar dalam banyak teks-teks suci, baik al-Qur’an maupun hadis. Kata rahmah, rahmân, rahim, dan derivasinya disebut berulang-ulang dalam jumlah yang begitu besar. Jumlahnya lebih dari 90 ayat.
Baca Juga: Kembali Turun, Harga Kedelai Impor di Kabupaten Kudus Rp9.600 per Kg
Makna genuine kata itu adalah kasih sayang atau cinta kasih. Dalam sebuah hadis Qudsi, Allah menyatakan: “Anâ ar-rahmân. Anâ ar-rahîm” (Akulah Sang Maha Penyayang. Akulah Sang Maha Pengasih). Ungkapan itu menunjukkan betapa Tuhan menginginkan manusia mengikuti sifatnya yang paling mengemuka, yakni pengasih dan penyayang.
Fungsi kerahmatan ini dielaborasi oleh Nabi Muhammad Saw dengan pernyataannya yang terang benderang: innama bu’itstu li utammima makârim al-akhlâq (Aku diutus Tuhan semata untuk membentuk moralitas kemanusiaan yang luhur).
Salah satu bentuk rahmat itu adalah tidak menyiksa hewan dan menjadikannya kurban ritus agama.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Gelar Gebyar UMKM pada 21-26 Juli 2024
Memang betul terdapat sejumlah teks suci berupa ayat dan hadis yang memerintahkan berkurban dengan penyembelihan hewan. Namun, sudah waktunya bagi umat Islam tidak lagi membaca teks-teks suci itu secara harfiah, melainkan membacanya secara lebih kritis dengan menggali pesan moral yang terkandung di balik teks-teks tersebut.