DECEMBER 9, 2022
Bisnis

Pemkab Rejang Lebong Targetkan Penerimaan Pajak Daerah Sebesar Rp19,28 Miliar pada 2024

image
Loket pembayaran pajak dan retribusi daerah di Pemkab Rejang Lebong. (ANTARA/dokumen)

Selain menargetkan penerimaan dari pajak daerah, kata dia, pihaknya juga melakukan penarikan retribusi daerah yang diambil dari 17 jenis dengan target sebesar Rp3,76 miliar.

Untuk penarikan retribusi daerah ini, tambah dia, baru terealisasi sebesar Rp557 juta atau berkisar 14,78 persen.

Menurut dia, penarikan pajak dan retribusi daerah itu pada awal 2024 lalu sempat terhenti selama dua bulan karena payung hukumnya berupa Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB) sedang dilakukan evaluasi guna menyesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Guna Cegah Inflasi, Pemprov Maluku Gencarkan Pasar Murah 

Penarikan pajak dan retribusi daerah itu, kemudian pada awal Maret 2024 kembali dilakukan setelah Perda tentang PDRB selesai dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.

Dengan sisa waktu yang ada ini pihaknya akan mengoptimalkan penagihan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak di daerah itu sehingga target yang sudah di tetapkan bisa tercapai.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait