UMK Ponorogo 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen
- Penulis : Imron Fauzi
- Rabu, 11 Desember 2024 21:58 WIB

BISNISABC.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo diusulkan naik 6,5 persen pada tahun 2025, dari Rp2.235.311 di tahun 2024 menjadi Rp2.382.380. Kenaikan ini setara dengan tambahan Rp147.069.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono, menyatakan bahwa usulan ini mengikuti arahan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
"Kenaikan 6,5 persen ini sudah sesuai dengan petunjuk pusat, jadi kita hanya melaksanakan instruksi yang ada," ujar Suko di Ponorogo pada Rabu.
Baca Juga: Perbedaan Vasektomi dan Kebiri: Prosedur dan Dampaknya pada Kesehatan Pria
Ia menambahkan bahwa usulan kenaikan ini telah melalui pembahasan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan pihak terkait lainnya.
Semua pihak sepakat untuk mengusulkan kenaikan tersebut.
"Pembahasan dengan Apindo dan SPSI sudah selesai, dan semuanya setuju. Kini tinggal menyampaikan usulan ini ke Pemprov Jawa Timur," lanjutnya.
Baca Juga: Shin Tae yong Targetkan Hasil Terbaik di Piala AFF 2024 dan Siapkan Timnas U-22 untuk SEA Games
Rencananya, usulan UMK 2025 akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kamis 12 Desember 2024, setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun, Suko menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Pemprov Jatim.
"Kami hanya mengajukan usulan. Keputusan akhir ada di provinsi, tapi untuk Ponorogo, saya rasa semuanya sudah jelas dan mendapat persetujuan dari semua pihak," tutup Suko.***